Sebuah Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) memfasilitasi eksportir dengan menyediakan fasilitas dalam
bentuk produk Marine Cargo Insurance.
Ini sebagai salah satu upaya untuk
mendorong penggunaan Term of Delivery (ToD) Cost, Insurance, and Freight
(CIF) dalam sebuah kegiatan ekspor, khususnya upaya penggunaan jasa nasional
dalam kegiatan ekspor. Fasilitasi ini disediakan untuk mendukung pengoperasikan
Marine Cargo Insurance agar dapat tetap beroperasi sebagai suatu back up dari
perusahaan reasuransi.
Terkait dengan hal yang dimaksud
oleh LPEI menandatangani kerja sama (treaty) reasuransi Marine Cargo Insurance
dengan beberapa perusahaan reasuransi, yaitu PT Nasional Reasuransi Indonesia,
PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan Amlin PTE
Ltd di Singapura.
Penandatangan perjanjian ini adalah
merupakan sebuah tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani antara Kemendag
dengan beberapa stakeholders, di antaranya LPEI yang membicarakan tentang
perubahan ToD ekspor dari sistem Free on Board (FOB) menjadi CIF pada 27
Februari 2013.
Dengan adanya konversi ToD
ekspor dari FOB ke CIF, diharapkan mampu meningkatkan nilai dari ekspor
nasional, dimana sebagian besar eksportir Indonesia yang masih menggunakan ToD
FOB untuk kegiatan ekspor menggunakan kapal dan menutup asuransi kargo dengan
perusahaan asing.
Dengan perubahan menjadi CIF,
Seorang eksportir diharuskan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mengangkut
kargo dan menggunakan jasa asuransi Indonesia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang turut menyaksikan sekaligus
memberikan sambutan dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan perjanjian
ini tidak hanya merupakan suatu tindak lanjut dari MoU 2013, tetapi juga
merupakan implementasi UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal
40 yaitu.
Dimana dalam rangka meningkatkan
sebuah nilai tambah bagi perekonomian nasional, pemerintah dapat mengatur cara
pembayaran dan cara penyerahan suatu barang dalam kegiatan ekspor dan impor.
"Perjanjian ini sangat penting
untuk menekan defisit neraca jasa-jasa yang pada tahun 2013 mencapai US$ 11,42
miliar sebagaimana data yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” kata dia.
Berdasarkan data dari Bank
Indonesia, komposisi utama defisit jasa yang terutama berasal dari sektor jasa
transportasi mencapai USD 8,69 miliar
dan dari sektor jasa asuransi mencapai nilai USD 1,02 miliar. Defisit ini
disebabkan karena penggunaan jasa angkutan dan jasa asuransi dari pihak asing.
Chief Executive Officer LPEI, I
Made Gde Erata, menyatakan, “Untuk merebut sebagian dari pasar marine cargo
insurance yang selama ini ditangani oleh pihak asing dan agar eksportir lebih
memilih untuk menggunakan jasa asuransi Indonesia, maka untuk awalnya LPEI yang
bekerja sama dengan beberapa perusahaan reasuransi akan memberikan premi
asuransi dengan nilai sekompetitif mungkin.”
“Dengan banyaknya eksportir yang
menggunakan jasa asuransi Indonesia, untuk pengapalan barang ekspor, maka
sedikit demi sedikit hal ini akan mengurangi angka defisit di sektor jasa-jasa,
khususnya, jasa asuransi angkutan laut,” tambah Dirjen Bachrul. Cara Sukses Berjualan di Facebook