Satu fasilitas untuk ekspor di Indonesia

            Sebuah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memfasilitasi eksportir dengan menyediakan fasilitas dalam bentuk produk Marine Cargo Insurance.


Ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong penggunaan Term of Delivery (ToD) Cost, Insurance, and Freight (CIF) dalam sebuah kegiatan ekspor, khususnya upaya penggunaan jasa nasional dalam kegiatan ekspor. Fasilitasi ini disediakan untuk mendukung pengoperasikan Marine Cargo Insurance agar dapat tetap beroperasi sebagai suatu back up dari perusahaan reasuransi.

Terkait dengan hal yang dimaksud oleh LPEI menandatangani kerja sama (treaty) reasuransi Marine Cargo Insurance dengan beberapa perusahaan reasuransi, yaitu PT Nasional Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan Amlin PTE Ltd di Singapura.

Penandatangan perjanjian ini adalah merupakan sebuah tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani antara Kemendag dengan beberapa stakeholders, di antaranya LPEI yang membicarakan tentang perubahan ToD ekspor dari sistem Free on Board (FOB) menjadi CIF pada 27 Februari 2013.

Dengan adanya konversi ToD ekspor dari FOB ke CIF, diharapkan mampu meningkatkan nilai dari ekspor nasional, dimana sebagian besar eksportir Indonesia yang masih menggunakan ToD FOB untuk kegiatan ekspor menggunakan kapal dan menutup asuransi kargo dengan perusahaan asing.

Dengan perubahan menjadi CIF, Seorang eksportir diharuskan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mengangkut kargo dan menggunakan jasa asuransi Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang turut menyaksikan sekaligus memberikan sambutan dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan perjanjian ini tidak hanya merupakan suatu tindak lanjut dari MoU 2013, tetapi juga merupakan implementasi UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 40 yaitu.

Dimana dalam rangka meningkatkan sebuah nilai tambah bagi perekonomian nasional, pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan cara penyerahan suatu barang dalam kegiatan ekspor dan impor.

"Perjanjian ini sangat penting untuk menekan defisit neraca jasa-jasa yang pada tahun 2013 mencapai US$ 11,42 miliar sebagaimana data yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, komposisi utama defisit jasa yang terutama berasal dari sektor jasa transportasi  mencapai USD 8,69 miliar dan dari sektor jasa asuransi mencapai nilai USD 1,02 miliar. Defisit ini disebabkan karena penggunaan jasa angkutan dan jasa asuransi dari pihak asing.

Chief Executive Officer LPEI, I Made Gde Erata, menyatakan, “Untuk merebut sebagian dari pasar marine cargo insurance yang selama ini ditangani oleh pihak asing dan agar eksportir lebih memilih untuk menggunakan jasa asuransi Indonesia, maka untuk awalnya LPEI yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan reasuransi akan memberikan premi asuransi dengan nilai sekompetitif mungkin.”

“Dengan banyaknya eksportir yang menggunakan jasa asuransi Indonesia, untuk pengapalan barang ekspor, maka sedikit demi sedikit hal ini akan mengurangi angka defisit di sektor jasa-jasa, khususnya, jasa asuransi angkutan laut,” tambah Dirjen Bachrul. Cara Sukses Berjualan di Facebook